Tugas
mandiri
PPKN
Oleh
Nama : Yeni Rizkiyah
No.
Abs :
32
Kelas : XI-TKJ 1
SMK
NEGERI 1 PUNGGING
Teknik
Komputer Dan Jaringan
Tahun Ajaran
2016-2017
BAB I
Menapaki Jalan Terjal
Penegakkan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Tugas Mandiri 1.1
No
|
Pasal
|
Jenis HAM yang Diatur
|
1
|
28
A
|
Tentang
hak hidup dan mempertahankan hidupnya
|
2
|
28 B
|
1) Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
2) Hak
anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
|
3
|
28 C
|
1) Hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, Hak untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dan IPTEK, seni, dan budaya.
2) Hak
untuk mengajukan diridalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
|
4
|
28 D
|
1) Hak
atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
2) Hak
untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
3) Hak
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Hak
atas status kewarganegaraan.
|
5
|
28 E
|
1) Hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Hak
kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap untuk
meyakini hati nuraninya.
3) Hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
6
|
28 F
|
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
|
7
|
28 G
|
1) Hak
atas perlindungan diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
2) Hak
untuk bebas dari penyiksaan (tortue) dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
|
8
|
28 H
|
1) Hak
untuk hidup sejahtera lahir dn batin, bertempat tinggal, dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh layanan kesehatan.
2) Hak
untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan
keadilan.
3) Hak
atas jaminan sosial.
4) Hak
atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
|
9
|
28 I
|
1) Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
2) Hak
untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
3) Hak
atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
|
10
|
28 J
|
1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Dalam
menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
|
Tugas Mandiri 1.2
A.
Faktor Internal
|
||
No
|
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
1
|
Keadaan
psikologis para pelaku
|
|
2
|
Sifat
egois
|
Pelaku
hanya memikirkan perasaannya sendiri tanpa memikirkan perasaan orang lain
terutama orang yang terlanggar hak asasinya
|
3
|
Tidak
toleransi pada orang lain
|
Pelaku
tidak memberikan toleransi/keringanan terhadap suatu masalah sehingga
menimbulkan diskriminasi pada orang lain
|
4
|
Tingkat
kesadaran para pelaku pelanggar HAM
|
Pelaku
tidak tahu dan tidak mengerti tentang adanya HAM
|
5
|
Tidak
memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan
|
Pelaku
seenaknya melakukan pelanggaran HAM, tanpa memikirkan rasa kemanusiaan
|
B. B. Faktor Eksternal
|
||
No
|
Faktor Penyebab pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
1
|
Kurang
berfungsinya lembaga penegak hukum
|
Ketidaktegasan
penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dalam menangani pelanggaran HAM
|
2
|
Kesenjangan
ekonomi
|
Berakibat
pada ketidakseimbangan pada masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat
ekonomi
|
3
|
Belum
meratanya pemahaman tentang HAM
|
Tidak
adanya penjelasan atas pelanggaran HAM kepada setiap lapisan masyarakat
|
4
|
Teknologi
yang digunakan secara salah
|
Adanya
penyalahgunaan teknologi, umumnya teknologi informasi
|
5
|
Struktur
sosial dan politik
|
Kesenjangan
sosial akan memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM
|
Tugas Mandiri 1.3
No
|
Nama Lembaga
|
Tugas dan Fungsi
|
1
|
Komnas Perlindungan Anak Indonesia
|
Tugas Pokok
1) Melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan
terhadap pelanggaran perlindungan anak.
Fungsi
1) Lembaga
pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak
2) Lembaga
advokasi dan lobi
3) Lembaga
rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak
4) Lembaga
kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak
|
2
|
Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
|
Tugas
1) Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia
2) Meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan perlindungan hak asasi manusia
Fungsi
1) Meningkatkan
pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2) Meningkatkan
kesadaran public untuk pemenuhan tanggung jawab Negara dalam bentuk
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
|
3
|
Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
|
Tugas
1) Menyebarluaskan
informasi pada konsumen
2) Bekerja
dengan Instansi di bidang konsumsi
3) Mengawasi
barang dan jasa bersama pemerintah
4) Melaksanakan
hak gugat dan gugatan kelompok
Fungsi
Menurut
UU No.8 Tahun 1999 Fungsi Komnas PKPU ialah melindungi empat kepentingan
stakholdeers dalam kegiatan ekonomi, yaitu: Kepentingan Konsumen, pelaku
usaha, pemerintah/birokrasi, dan kepentingan nasional/kepentingan public
|
4
|
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
|
Tugas
1) Membentuk
KKR provinsi
2) Menerbitkan
buku putih ( visi, misi, proker ) dan segera mensosialisasikannya
3) Menerima
laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4) Menyusun
skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5) Merumuskan
kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
Fungsi
1) Membantu
pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya
pelanggaran HAM
2) Membantu
pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara
sosial-horizontal, maupun structural-vertikal
|
BAB II
Menelaah
Ketentuan Konstitusional Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
TUGAS MANDIRI 2.1
Coba kalian lakukan pengamatan atas kekayaan alam yang
terdapat di wilayah kabupaten/kota atau provinsi tempat kalian saat ini berada.
Tuliskan hasil
pengamatan
kalian pada tabel di bawah ini.
No
|
Jenis
Kekayaan
Alam
|
Kondisi
|
Ketersediaan
|
|||
Baik
|
Rusak
|
Banyak
|
Sedikit
|
Habis
|
||
1.
|
Hutan kota
|
√
|
√
|
|||
2.
|
Rumput laut
|
√
|
√
|
|||
3.
|
Ikan Laut
|
√
|
√
|
|||
4.
|
Cengkeh
|
√
|
√
|
|||
5.
|
Durian
|
√
|
√
|
|||
6.
|
Salak
|
√
|
√
|
|||
7.
|
Batu akik
|
√
|
√
|
|||
8.
|
Emas
|
√
|
√
|
|||
9.
|
Perak
|
√
|
√
|
|||
10.
|
Batu Kapur
|
√
|
√
|
|||
11.
|
Marmer
|
√
|
√
|
|||
12.
|
Pohon pinus
|
√
|
√
|
TUGAS
MANDIRI 2.2
Lakukanlah wawancara dengan ketua RT atau RW di wilayah
tempat kamu tinggal. Tanyakan oleh kalian hal-hal berikut ini.
1.
Jumlah penduduk di wilayah tersebut!
Jumlah penduduk di
Desa Wonomlati, yaitu :
1.
Laki-laki : 6.474 jiwa
2. Perempuan : 6.473 jiwa
3. Total penduduk adalah 12.947 jiwa
2. Perempuan : 6.473 jiwa
3. Total penduduk adalah 12.947 jiwa
2.
Perbandingan penduduk asli dan
pendatang!
§ Jumlah penduduk asli : 10.348
§ Jumlah penduduk pendatang dalam kurun 5 tahun : 2.559
§ Perbandingan penduduk asli dan pendatang: 5:1
3. Hak dan kewajiban
penduduk asli
·
Hak yang dimiliki penduduk asli
antara lain :
a. Membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
b. Memenuhi kebutuhan
dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat
perlindungan
bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya,
dan meningkatkan kualitas hidupnya.
c. Hidup di dalam
tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
d. Mempertahankan dan
mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat.
e. Memperoleh dan
mempertahankan ruang hidupnya
·
Sedangkan kewajiban penduduk asli
sebagai berikut:
a. Menghormati
hak-hak "penduduk" lain dalam kehidupan
bermasyarakat.
b. Berperan serta
dalam pembangunan ke"penduduk"an.
c. Berperan aktif
dalam pengadaan gotong royong sesama masyarakat.
d. Menjalin hubungan
sesama tetangga dengan hidup rukun, damai dan tenteram.
4. Hak dan kewajiban
penduduk pendatang!
·
Hak yang dimiliki penduduk pendatang
antara lain:
a. Hak untuk
bertempat tinggal dan menetap di suatu wilayah
b. Hidup di dalam
tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
c. Memperjuangkan
pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok di sustu wilayah.
·
Sedangkan kewajiban yang dimiliki
penduduk pendatang antara lain:
a. Wajib lapor 1 x 24
jam terhadap ketua RT setempat.
b. Wajib manjalin hubungan
baik dengan penduduk asli.
c. Tidak merusak
infrastruktur yang ada dalam wilayah tersebut.
d. Tidak melakukan
tindakan yang meresahkan penduduk asli wilayah tersebut.
e. Mematuhi aturan,
norma dan adat yang ada dalam wilayah tersebut.
5. Hubungan antara
penduduk asli dan penduduk pendatang!
Hubungan antar penduduk asli dan penduduk pendatang haruslah
hidup berdampingan secara rukun, damai dan tenteram serta meningkatkan
toleransi antar sesama penduduk. Ini dilakukan supaya terjalin hubungan masyarakat
yang baik dan bisa meningkatkan kerja sama antar warga.
TUGAS
MANDIRI 2.3
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah
mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat
dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel
di bawah ini.
No.
|
Ciri-Ciri
Kemerdekaan Beragama
|
Penjelasan
|
1.
|
Kebebasan memeluk agama
|
“Setiap orang bebas memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU No. 39 tahun
1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi
ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan/ancaman dari orang lain untuk
beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
|
2.
|
Setiap orang berhak atas
perlindungan dalam melakukan kegiatan/ibadah agamanya untuk menjadi insan
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
“Setiap orang berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.” (Pasal 12 UU RI No. 39 Tahun
1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa perlindungan dalam melakukan kegiatan
keagamaan merupakan salah satu hak dari setiap orang untuk menjadi insan yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
|
3.
|
Hak beragama tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun
|
“Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan
apapun dan oleh siapapun.” (Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 1999). Pasal tersebut
menjelaskan bahwa “dalam keadaan apapun" yaitu termasuk keadaan perang,
sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat, hak beragama tidak dapat
dikurangi oleh siapapun.
|
4.
|
Negara menjamin kemerdekaan
warganya untuk beribadah
|
“Negara menjamin kemerdekaan
setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU No. 39 tahun
1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin warganya
untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing
tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
|
5.
|
Kebebasan untuk menetapkan agama
atas pilihan sendiri
|
“Setiap orang berhak atas
kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk
menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan,
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat
umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan
ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU No.
12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak
menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk
beribadah di tempat umum maupun tertutup.
|
6.
|
Tanpa paksaan dalam menganut agama
/kepercayaan
|
“Tidak seorang pun dapat dipaksa
sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau
kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU No 12
tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa
memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu
terganggu.
|
7.
|
Hanya ketentuan hukum
yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama /kepercayaan
|
“Kebebasan menjalankan dan
menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh
ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan,
ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan
mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU No. 12 tahun 2005). Pasal
ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan
atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum, tidak ada yang bisa
memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan menentukan agama
/kepercayaan.
|
8.
|
Pendidikan agama harus sesuai
dengan keyakinan masing-masing individu
|
“Negara Pihak dalam Kovenan ini
berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum
yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak
mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU No.
12 tahun 2005).
Pasal ini menjelaskan bahwa Negara
peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ini harus
menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan
agama dengan agama yang dianut.
|
TUGAS
MANDIRI 2.4
Janganlah kalian memikirkan apa yang negara berikan, tetapi
harus berpikir apa yang telah kalian berikan untuk negara. Pernyataan itu merupakan
inti dari kesadaran bela negara. Nah sekarang coba kalian renungkan, apa saja
yang sudah kalian lakukan sebagai wujud warga negara yang memiliki kesadaran
bela negara? Hal-hal yang sudah saya lakukan diantaranya:
1. Belajar sesuai
dengan batas kemampuan diri sendiri
2. Mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan sekolah
3. Turut serta
dalam upaya menjaga kebersihan kelas
4. Berusaha untuk
patuh dan taat pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah
5. Menjaga
toleransi antar warga
6. Mengikuti
upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari tertentu
7. Selalu
mentaati peraturan berkendara
8. Kami belum
pernah terlambat sekolah
9. Kami belum
mendapatkan poin pelanggaran di Sekolah
10. Kami belum pernah
ditilang oleh polisi
11. Mengikuti
kegiatan sosialisasi dari aparatur pemerintah
12. Pernah menjadi
PASKIBRAKA INDONESIA
13. Pernah mengikuti
organisasi Pramukaserta aktivitas dan perlombaan yang berhubungan dengannya
14. Mengikuti
ekstrakurikuler kedisiplinan yaitu Passus Smanesa
15. Pernah mengikuti
perelombaan dibidang akademik maupun non akademik
16. Mengikuti
organisasi OSIS di sekolah sehingga dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan
kedisiplinan serta toleransi terhadap sesama warga sekolah. juga dapat
memajukan SMANESA dibidang akademik ataupun non akademik
17. Melestarikan
budaya yang ada di Trenggalek seperti jaranan turonggo yakso, bersih desa, dll
18. Menaati peraturan
disekolah
19. Saling
menghormati dan menghargai antar sesama warga yang berbeda agama
20. Tidak rasis / membeda-bedakan
antara ras, agama dan golongan dalam berteman
21. Mengharumkan nama
baik bangsa Indonesia dengan cara berusaha meraih prestasi baik tingkat
nasional maupun internasional
22. Melestarikan adat
dan budaya
23. Menjaga
lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
24. Menjaga
ketertiban dan keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling dan ronda malam
25. Aktif bergotong
royong dalam masyarakat.
BAB III
Menelusuri Dinamika Demokrasi
dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
TUGAS MANDIRI 3.1
No
|
Negara Demokrasi
|
Negara Otoriter
|
1
|
Penyelenggaraan pergantian pimpinan negara (
Presiden / Perdana Menteri) secara teratur (di Indonesia setiap 5 tahun
sekali).
|
Tidak ada pergantian pimpinan negara karena sang
penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya.
|
2
|
Mengakui serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman.
|
Menentang adanya keaneka-ragaman / perbedaan, dan
jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa, orang tersebut akan ditumpas.
|
3
|
Partai politik memiliki fungsi sebagai sarana
komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat
|
Partai politik lebih menge-depankan fungsi sebagai
sarana pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat.
|
4
|
Negara menjamin terhadap perlindungan HAM dan adanya
jaminan hak minoritas
|
|
5
|
Pers (jurnalis) mendapat kebebasan untuk
memberitakan pengelolaan Negara oleh pemerintah
|
Manajemen pemerintahan tertutup, sehingga tidak
diketahui oleh publik
|
6
|
Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan
masyarakat
|
Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa
|
7
|
Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum.
|
Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional.
|
8
|
Pemerintahan mayoritas (dipiih oleh suara terbanyak
/ pemilihan umum) secara demokratis.
|
Pemilu tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya
untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah Negara.
|
9
|
Terdapat lebih dari satu partai politik.
|
Sistem satu partai politik atau beberapa partai
politik tapi hanya ada satu partai yangmemonopoli kekuasaan.
|
10
|
Penyelesaian masalah diselesaikan secara damai
melalui musyawarah atau perundingan.
|
Penyelesaian masalah diputuskan oleh penguasa /
pemimpin secara sepihak.
|
11
|
Badan peradilan bekerja dengan bebas sesuai hokum
dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
|
Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi
oleh penguasa.
|
12
|
Proses pembuatan hukum partisipatif
|
Proses pembuatan huku tidak partisipatif
|
13
|
Sistem politik Negara demokrasi berlandaskan pada
keputusan rakyat dalam mengambil keputusan melalui perwakilan rakyat.
|
Sistem politik Negara otoriter hanya berlandaskan
pada keputusan penguasa tanpa memperhatikan aspirasi rakyat.
|
14
|
Adanya pembagian kekuasaan.
|
Pemusatan kekuasaan pada satu orang atau sekelompok
orang.
|
15
|
Fungsi hukum sebagai instrumen pelaksana kehendak
rakyat.
|
Fungsi hukum sebagai legitimasi progam penguasa.
|
16
|
Partai politik berperan sebagai alat untuk
mensosialisasikan budaya politik negara dari satu generasi ke generasi
berikutnya.
|
Partai politik lebih mengedepankan sosialisasi
budaya dan pola piker yang ditentukan oleh partai.
|
Tugas Mandiri 3.2
Setelah kalian memahami materi di atas, coba kalian
buat kesimpulan mengenai karakteristik pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada
setiap periodenya. Tuliskan kesimpulan kalian dalam tabel di bawah ini.
NO.
|
Indikator Demokrasi
|
Periode
1945-1949
|
Periode
1949-1959
|
Periode
1959-1965
|
Periode
1965-1998
|
Periode
1998-Sekarang
|
1.
|
Akuntabilitas
|
Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan asa
mufakat / demokrasi tentang dasar negara
indonesia
|
Akuntabilitas Pemegang Jabatan dan Politis Umum yang
tinggi
|
Presiden Ir. Sorekarno adalah kepala negara yang
bertanggung jawab
|
Presiden soeharto sebagai tikoh utama orde baru,
dipandang rakyat sebagai sosok pemimpin yang mampu mengeluarkan ke
terpurukan. boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi
|
Pada Periode ini, banyak pemimpin yang bertanggung
jawab. dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa
|
2.
|
Rotasi Kekuasaan
|
Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan
untuk menjadi dictator
|
Setiap partai bebas memilih ketua dan segenap
anggota pengurusnya
|
-
|
Pada Periode ini bersifat tertutup
|
Pada Periode ini dilakukan secara terbuka
|
3.
|
Pola Rekruitmen Politik
|
Terbuka, karena dimungkinkan terbentuknya sejumlah
parpol untuk masa masa selanjutnya
|
Dengan tingkat ekonomi dalam proses rekruitmennya
sangat tinggi baik pengurus ataupun pimpinan portalnya
|
Untuk periode ini ditentukan oleh presiden
|
-
|
-
|
4.
|
Pelaksanaan Pemilihan Umum
|
Pada periode ini, pemilu belum dapat dilaksanakan
sekalipun hal itu telah menjadi agenda politik utama
|
Pemilu dalam periode ini hanya dilakukan 1x dengan
prinsip demokrasi
|
Pemilu tidak perlu dan tidak pernah dijalankan
|
Pemilu disini tidak melahirkan persaingan yang
sehat, yang terjadi adalah kekurangan
|
Pemilu yang dilaksanakan lebih demokratis dari yang
sebelumnya
|
5.
|
Pemenuhan Hak-Hak Warga Negara
|
Semua warga negara yang sudah dianggap dewasa
memiliki hal politik yang sama
|
Dalam periode ini hak hak mereka tidak dikurangi
sama sekali
|
Dalam periode ini pemenuhan hak hak dasar warga
negara sangat lemah
|
Sangat lemah, karena dunia internasional seringkali
menyoroti jaringan HAM
|
Sebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin
|