MAKALAH
Pendidikan Agama Islam
"Jauhi Zina yang dilarang Allah SWT"
“Jau
Oleh :
Nama : Yeni Rizkiyah
Kelas : XI – TKJ 1
Absen : 32
SMK NEGERI 1 PUNGGING
Teknik Komputer Dan
Jaringan
Tahun Ajaran 2016-2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum.Wr.Wb
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,
serta inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan
Agama Islam ini dengan sebuah pembahasan tentang “Jauhi Zina yang Dilarang
Allah SWT”.
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam
pembuatan makalah ini. Serta ucapan terima kasih kepada guru pembimbing
pelajaran Pendidikan Agama Islam Yang terhormat Ibu Ulfah Rina Wahyuni, S.Pd dimana atas bimbingan beliau kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta referensi
pembelajaran maupun inpirasi terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb
Pungging, 13 Mei 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................................
2
DAFTAR
ISI ............................................................................................................... 3
BAB
I : PENDAHULUAN ……..………………………………………….........….. 4
A. Latar
Belakang .................................................................................................. 4
B. Rumusan
Masalah ............................................................................................. 5
C. Tujuan ............................................................................................................... 5
BAB
II :
PEMBAHASAN ……….....…………………………………………….....
6
A.
Pengertian Zina .................................................................................................
6
B.
Macam – Macam Zina .......................................................................................
7
C. Hukum
Zina ......................................................................................................
10
D. Dampak
Zina .....................................................................................................
11
E. Hukuman
Bagi Pezina
.......................................................................................
12
F. Hikmah
Pengharaman Bagi Pezina ...................................................................
13
BAB
III : PENUTUP …..…………..........................……………………...………... 14
A.
Kesimpulan ....................................................................................................... 14
B.
Saran
.................................................................................................................
14
DAFTAR
PUSTAKA ...….………………………………………………….............. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bahwasanya,
telah kita ketahui perbuatan zina dan segala macam peralatannya telah merusak
jiwa dan penghuni kehidupan sosial didunia ini, sebagai umat islam yang tahu
akan keberadaan sosial dan keutuhan keagamaan bertanggung jawab atas apa yang
terjadi didunia ini, hukum islam bersangkutan musti harus diterapkan. Dan
inilah kiranya yang melatar belakangi dari pada penyusunan makalah tersebut.
B. Rumusan Masalah
Jika kita melihat kepda permasalahan
yang sudah lalu maka akan tau seberapa banyak masalah zina ini melingkupi kesetiap
sudut kegiatan manusia, namun penulis pada makalah ini hanya membatasi
permasalahan pada bab-bab tertentu meliputi :
- Pengertian Zina
- Macam – macam Zina
- Hukum Zina
- Dampak Zina
- Hukuman Bagi Penzina
- Hikmah Pengharaman Prilaku Zina
- Cara Menghindari Zina dan
- Dalil Tentang Zina
C. Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah tentang Zina
ini untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana seseorang untuk tidak
melakukan perbuatan tersebut dan memberikan bekal kepada serjana-sejana islam
untuk bertindak lebih teliti terhadap pelanggaran penyakit masyarakat ini
(Zina)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zina
Pengertian
zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan
perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar
yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina
dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan
zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan
sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT
berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu
mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk”.
Yang
dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang
mengakibatkan pelakunya ingin melakukan Zina Mendekati sesuatu yang dapat
merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk
perbuatan mendekati zina.
Begitu
pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat
dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan
keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang
tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
B. Macam – Macam Zina
a. Zina
al-lamam
·
Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis
dengan perasaan senang.
·
Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau
menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
·
Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan
lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
·
Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh
lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
b. Zina
Luar atau Zina Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
·
Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang
yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
·
Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh
orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan
menggunakan rotan.
Perbuatan
zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang
berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah
berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh
rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang
sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.
Pengakuan
dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i
dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut
imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat
kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.
“Takutlah
pada zina, karena sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di
dunia dan tiga di alhirat. tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa,pendeknya
umur, dan menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka
Allah’ jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi).
C. Hukum Zina
Hukuman
yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
- Orang
yang berzina itu berakal/waras.
- Orang
yang berzina sudah cukup umur (baligh).
- Zina
dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
- Orang
yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Solusi
dalam masalah moral (zina)
Dalam
masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak
14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka. Selain itu, penerapan syariat Islam
merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial
lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh
dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat
dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan
berkurang drastic.
Orang tua
pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman
dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan
ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i
(tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi
pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan
masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina
sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai
“nikah”.
D. Dampak Zina
Inilah
sepenggal kisah yang sangat mengerikan, kisah yang tak pernah kita
sangka-sangka akan terjadi, kisah yang mungkin tak pernah kita dengar karena
saking langkanya, kisah yang membuat bulu kuduk berdiri, membuat mata terpejam,
membuat hati bergemetar, kisah yang termasuk seburuk-buruk kisah tentang
perzinaan, dan kisah yang sekiranya akan membuat kita membenci serta jijik
terhadap perzinaan. Sebuah kisah yang dibawakan oleh Ibnul Jauzi di dalam
kitabnya yang berjudul “Dzammul Hawa” (Celaan terhadap hawa nafsu).
Sampai-sampai
ketika menulisnya, yaitu sekitar jam 10 malam, dalam keadaan hening dan sunyi,
bulu kudukku seolah-olah menghalangi jari-jemariku untuk menyentuh keyboard
laptopku karena hatiku benar-benar dipenuhi rasa takut. Seolah rasa takutku itu
memenuhi kos-anku. Setiap kali menulisnya sebaris, hatiku benar-benar
bergemetar, seolah-olah di belakangku ada makhluk halus yang hendak
memergokiku. Sungguh, benar-benar mengerikan.
Bahwa,
seseorang pemuda, anggaplah namanya Mahmud, dihadapkan oleh sebuah perkara yang
menuangkan rasa penasaran yang begitu besar di bejana hatinya. Selama tiga
malam berturut-turut, dia bermimpi dengan mimpi yang sama, yaitu setiap kali
dia tidur, kuburan yang berada di sebelah rumahnya seolah-olah terbongkar,
kemudian penghuni kuburan itu bangkit dengan pakaian mereka masing-masing dan
menghampiri dirinya. Selama tiga kali bermimpi, penghuni kuburan itu hanya
memintanya agar tidak menguburkan orang yang baru saja mati yang katanya akan
dikuburkan di kuburan itu. Sebab, mereka (penghuni kuburan) tidak kuat mencium
bau busuk orang yang akan dikubur itu. Mahmud pun terheran, kebingungan dan
sangat penasaran, ada apa sebenarnya? Sehingga, ia pun menghampiri kuburan itu
dan mencari sang penggali kuburan, lalu bertanya kepadanya,
“Adakah
orang yang akan dikubur di sini dalam waktu dekat ini?”
“Benar,
akan ada seorang wanita kaya raya yang baru meninggal, akan dikubur di sini.
Dia telah membeli tempat ini dengan harga yang sangat mahal karena tidak ada
kuburan yang mau menerimanya untuk dikuburkan di situ.” Jawab penggali kubur
itu. Lalu, Mahmud pun menceritakan mimpinya. Maka, penggali kubur itu pun
enggan menguburkannya di sana, “Kalau begitu, okelah, kami tidak akan
menguburkannya di sini.” Walau demikian, karena dia sangat kaya, maka
keluarganya pun mampu membeli tempat lain untuk menguburnya.
Itu
membuat Mahmud benar-benar penasaran, siapa sebenarnya wanita itu yang
sampai-sampai penghuni kuburan mengunjunginya ke taman mimpinya untuk
mewanti-wanti agar wanita tersebut tidak dikuburkan di sana. Maka, dia pun
datang ke rumah wanita itu untuk bertakziah. Begitu sampai di sana, dia
terkejut melihat orang-orang yang datang melayatnya sangatlah banyak. Lalu, dia
melihat keranda wanita itu telah siap untuk di bawa ke kuburan. Dari sekian
banyak orang yang hadir itu, dia melihat dua orang laki-laki, yang satunya
lumayan tua, dan yang satunya lagi masih agak muda. Yang tua itu ialah suami
sang mayat. Adapun, yang muda itu ialah anaknya, anggaplah namanya Riyan.
Dengan langkah malu, Mahmud pun menghampirinya, lalu menanyanya.
E. Hukuman Bagi Pezina
Hukuman
buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari
batu bagi yang sudah menikah. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa
rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100
kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat
Al-Quran :
Wanita dan
laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan
janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS.
An-Nuur : 2).
Orang yang
terlanjur berzina, dia harus menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan dari
Allah SWT, yaitu dihukum rajam atau cambuk. Namun untuk menjalankan hukum rajam
dan cambuk itu, Allah SWT. juga telah mengatur dan membuat syarat serta ketetapan
yang wajib dilaksanakan. Salah satunya adalah mengharuskan hakim untuk
menghindari keduanya, selama masih ada syubuhat. Rasulullah SAW bersabda :
Ada
beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud
lainnya, antara lain :
1. Wilayah
Hukum Resmi
Hukum
rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih
dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam.
Di dalam
wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang melek hukum syariah, sadar, paham,
mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku.
Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu.
2. Adanya
Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan
hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang
resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang
syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh
negara, bukan sekedar pemimpin non formal.
3.
Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum
Kasus zina
dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya
terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam di atas.
Sebagai
ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses
hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski
berkebangsaan Indonesia, tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi
Arabia, harus dijatuhi hukum rajam.
4.
Terpenuhi Semua Syarat Bagi Pelaku Zina
Tidak
semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus
seorang muhshan yang memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam,
usianya sudah mencapai usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus
orang merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah menikah (tazwij).
Bila salah
satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak
bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.
5.
Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri
Untuk bisa
diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja
hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri
pelaku zina.
Bila lewat
kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, semuanya
laki-laki, akil, baligh, beragama Islam, dan semuanya melihat langsung
peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina,
secara langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan. Saking
susahnya syarat kesaksian ini, maka dalam kenyataannya Rasulullah SAW sendiri
belum pernah menjatuhkan hukum rajam pada kasus-kasus zina yang didasarkan pada
kesaksian orang lain. Selama tiga kali kasus pezina dijatuhi hukuman rajam,
semuanya didasarkan hanya pada pengakuan yang bersangkutan.
Maka kalau
kita simpulkan, betapa sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah
SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak
wanita yang menyerahkan dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat
yang tidak terpenuhi.
Apakah
Rajam Menjadi Syarat Diterimanya Taubat?
Maka kalau
rajam ini dijadikan syarat diterimanya taubat, rasanya agak berlebihan. Agak
kurang tepat kalau dikatakan bahwa dilaksanakannya hukuman ini menjadi
syarat diampuninya dosa.
Masalahnya
meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya bisa diterapkan.
Lantas apakah pelaku zina itu jadi tidak bisa diterima taubatnya, cuma
gara-gara secara prosedur tidak dimungkinkan pelaksanaan hukuman rajam?
Jawabannya
tentu tidak. Urusan ampunan itu tidak ada kaitannya langsung dengan pelaksanaan
hukum rajam. Urusan ampunan itu ditentukan dari apakah pelakunya bertaubat atau
tidak.
Jadi
walaupun seorang pezina dijatuhi hukum rajam, tetapi bila di dalam dirinya
sendiri dia tidak bertaubat, maka tidak akan diampuni. Sebaliknya, meski tidak
diterapkan hukum rajam dengan berbagai problematikanya, asalkan seorang pezina
sudah bertaubat, tentu Allah SWT. Maha Pengampun. Kita tidak bilang pasti
diterima taubatnya, namun kita tahu Allah SWT. Maha Penerima taubat.
Tentu kita
tetap wajib menegakkan hukum syariat, termasuk di dalamnya hukum rajam. Namun
langkahnya harus runtut, yaitu mulai dari pendidikan hukum Islam di semua lini
kehidupan. Kalau bangsa ini bisa kita cerdaskan, sehingga melek hukum syariah,
amatlah mudah mendirikan wilayah hukum yang secara resmi menerapkan hukum
Islam.
F. Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok
kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya adalah :
·
Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik.
Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang
disenangi.
·
Menjaga dari jatuhnya harga diri dan juga
kehormatan keluarga.
·
Menjaga tertib dan terjaganya urusan rumah
tangga.
·
Timbulnya rasa kasih sayang dari anak hasil
perkawinan yang sah.
·
Terjaganya akhlak islamiyah yang akan mengangkat
harkat martabat manusia dihadapan sesama dan dihadapan sang kholik.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Zina adalah segala persetubuhan diluar nikah. Asal
persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak dapat
disahkan dengan kedua belah pihak atau tidak suka misal pihak yang seorang
memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
Perempuan dan laki-laki yang tidak muhshan, misalnya
perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang belum beristri
dilakukan hukuman sebagai tersebut dalam ayat, yaitu dipukul cambuk, atau
dengan rotan 100 kali, dihadapan khayalak ramai kaum muslim, dan orang atau
laki dan perempuan yang terbentang. Orang-orang yang tidak patut berzina,
karena hidupnya berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum
sudah menganggap dia tidak patut berbuat demikian. Yaitu keduanya baligh,
berakal, lagi merdeka dan laki-lakinya beristri dan perempuannya ada bersuami
dihubungkan keberatan dari suaminya atau istrinya yang sah itu. Hukumannya
ialah dirajam, yaitu diikat dan dibawa ketengah kumpulan orang ramai, lalu
dilempari dengan batu sampai mati.
G. Cara Menghindari Perzinahan
Berdasarkan
dalil-dalil kuat yang relevan, akhirnya Abu Syuqqah menyimpulkan, “adanya
pertemuan antara laki-laki dan wanita mungkin menyebabkan timbulnya sikap
saling memandang antara mereka. [Namun] kejadian seperti itu tidak menjadi
masalah, sepanjang pandang-memandang di antara mereka tidak didasarkan pada
syahwat serta keduanya sama-sama berniat dan melaksanakan menahan pandangan.”
a.
Fokuskan pada Penampilan Non-Seksual
Kondisi
yang membolehkan kita memandang lawan-jenis adalah ketika tidak terkagum-kagum
pada pesona seksual dan tidak memandangi aurat. Selama berada dalam kondisi ini,
kita tidak dituntut untuk memalingkan muka (seperti Fadhal) atau pun
diperintahkan untuk tidak melanjutkan pandangan (seperti Ali). Bahkan, bisa
saja kita justru diberi kesempatan luas untuk bisa memandang lawan jenis.
Belum
percaya? Liat aja hadits shahih berikut ini, yang mengisyaratkan bolehnya
memandang lawan-jenis seraya mengagumi keahliannya atau sekurang-kurangnya
menyaksikan penampilan non-seksualnya.
Dari
‘Aisyah r.a. dikatakan: Ketika itu adalah hari raya, dan pada waktu itu orang
Habsyah sedang bermain tameng dan tombak. Entah aku yang meminta atau Nabi
sendiri yang berkata kepadaku: ‘Apakah kamu ingin melihatnya?’ Aku jawab: ‘Ya.’
Maka aku disuruhnya berdiri di belakangnya [sehingga aku melihatnya]. (HR
Bukhari)
Tuuuh…
Nabi memberi kesempatan luas kepada Aisyah nyaksiin keterampilan orang Habsyah
bermain senjata. Ternyata, tidak seperti kemolekan, daya tarik non-seksual
lawan-jenis boleh dilihat dengan cukup leluasa.
Sekarang,
berdasarkan dalil di atas, bisa kita petik sebuah hikmah: Supaya tidak
terkagum-kagum pada dayatarik seksualnya, fokuskan pengamatan kita pada
penampilan non-seksualnya apabila kita memandang lawan-jenis.
Penampilan
non-seksual lawan-jenis yang dapat kita saksikan itu meliputi: kegesitan
berolah-raga, kelogisan berargumentasi, kesopanan berbusana, keanggunan
bersikap, keramah-tamahan berperilaku, keindahan berekspresi artistik,
kelihaian berkomunikasi, … dan masih banyak lagi yang lainnya.
b.
Berpaling Bila Terpana oleh Kemolekan
Walau
sudah berusaha fokuskan perhatian pada dayatarik non-seksual, bisa saja kita
tiba2 terpesona pada kemolekan si lawan-jenis. Kalau terjadi begini, atau
setiap kali terpikat pada dayatarik seksualnya, kita diminta segera alihkan
pandangan. Dalil yang melandasi seruan “alihkan pandangan” ini adalah sebagai
berikut:
Dari Jarir
bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang
memandang [lawan-jenis] yang [membangkitkan syahwat] tanpa disengaja. Lalu
beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)
Makanya,
kalau kau lelaki nyaksiin penampilan Siti Nurhaliza (atau penyanyi cantik
lainnya), fokuskan pengamatan pada kehebatannya dalam bernyanyi dan
bersopan-santun di pementasannya. Bila terpana pada kecantikan atau pun
dayatarik seksualnya lainnya, lekas2lah alihkan pandangan ke arah lain. Jika
gejolak birahi sudah reda, boleh nonton kembali. Tapi, andai terpesona lagi
pada dayatarik seksualnya, segeralah alihkan lagi pandangan ke arah lain…
Selama
tidak terpana pada ketampanan atau pun dayatarik seksualnya lainnya, perempuan
juga boleh memandang wajah ustad Jefri Al-Buchori (atau mubalig pria lainnya)
di majelis taklim. Fokuskan pengamatan pada kemampuannya dalam berdakwah.
Setiap kali terpesona pada dayatarik seksualnya, cepat2lah alihkan pandangan ke
arah lain…
Kau pun
harus siap-sedia sering2 alihkan pandangan sewaktu bercakap-cakap ‘si dia’
seraya mengagumi pesona ‘kecantikan batiniah’ (inner beauty)-nya. Boleh2 aja
sih kau menatap dia saat menyimak tutur-katanya, namun setiap kali terpikat
pada dayatarik seksualnya, lekas2lah alihkan pandangan ke arah lain sampai
gejolak birahimu reda.
Malu ketahuan alihkan
pandangan? Nevermind. Ingat, gejolak birahi itu manusiawi, sedangkan
mengalihkan pandangan itu islami. Ngapain malu berperilaku islami?
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Dalam Agama Islam Allah SWT telah menjanjikan dua hal
sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan
baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan
berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan.
2.
Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan
menjelaskan tentang larangan zina.
3.
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang
lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi
dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.
4.
Seseorang yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan
keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana
besarnya hingga mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus
kali cambukan.
5.
Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara
kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi.
B.
SARAN
Cara mencegah zina yang paling utama
adalah menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu, serta dengan mengembangkan
syariat islam di negeri ini.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://alislamu.com/content/view/326/22/
·
http://repository.ui.ac.id/dokumen/lihat/1673.pdf
·
http://www.icrawl.org/4319731991-pengertian-dan-hukum-zina
·
http://www.harian-aceh.com/fokus/1824-maraknya-zina-di-negeri-syariat.html
No comments:
Post a Comment