Sunday, September 17, 2017

Makalah Pendidikan Agama Islam : Jauhi Zina yang dilarang Allah SWT

MAKALAH

Pendidikan Agama Islam

"Jauhi Zina yang dilarang Allah SWT"


“Jau
Oleh :

Nama : Yeni Rizkiyah
Kelas  : XI – TKJ 1
Absen : 32
  
SMK NEGERI 1 PUNGGING
Teknik Komputer Dan Jaringan
Tahun Ajaran 2016-2017

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum.Wr.Wb
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Agama Islam ini dengan sebuah pembahasan tentang “Jauhi Zina yang Dilarang Allah SWT”.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Serta ucapan terima kasih kepada guru pembimbing pelajaran Pendidikan Agama Islam Yang terhormat Ibu Ulfah Rina Wahyuni, S.Pd dimana atas bimbingan beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta referensi pembelajaran maupun inpirasi terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb

Pungging, 13 Mei 2017


Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................  2
DAFTAR ISI ...............................................................................................................  3
BAB I : PENDAHULUAN ……..………………………………………….........…..  4
A.    Latar Belakang .................................................................................................4
B.     Rumusan Masalah .............................................................................................  5
C.     Tujuan ...............................................................................................................  5
BAB II : PEMBAHASAN ……….....…………………………………………….....  6
A.    Pengertian Zina ................................................................................................. 6
B.     Macam – Macam Zina ....................................................................................... 7
C.     Hukum Zina ...................................................................................................... 10
D.    Dampak Zina ..................................................................................................... 11
E.     Hukuman Bagi Pezina ....................................................................................... 12
F.      Hikmah Pengharaman Bagi Pezina ................................................................... 13
BAB III : PENUTUP …..…………..........................……………………...………... 14
A.    Kesimpulan ....................................................................................................... 14
B.     Saran ................................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA ...….………………………………………………….............. 15
















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Bahwasanya, telah kita ketahui perbuatan zina dan segala macam peralatannya telah merusak jiwa dan penghuni kehidupan sosial didunia ini, sebagai umat islam yang tahu akan keberadaan sosial dan keutuhan keagamaan bertanggung jawab atas apa yang terjadi didunia ini, hukum islam bersangkutan musti harus diterapkan. Dan inilah kiranya yang melatar belakangi dari pada penyusunan makalah tersebut.

B.     Rumusan Masalah
Jika kita melihat kepda permasalahan yang sudah lalu maka akan tau seberapa banyak masalah zina ini melingkupi kesetiap sudut kegiatan manusia, namun penulis pada makalah ini hanya membatasi permasalahan pada bab-bab tertentu meliputi :
- Pengertian Zina
- Macam – macam Zina
- Hukum Zina
- Dampak Zina
- Hukuman Bagi Penzina
- Hikmah Pengharaman Prilaku Zina
- Cara Menghindari Zina dan
- Dalil Tentang Zina

C.    Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah tentang  Zina ini untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana seseorang untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dan memberikan bekal kepada serjana-sejana islam untuk bertindak lebih teliti terhadap pelanggaran penyakit masyarakat ini (Zina)
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zina
Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan Zina Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.

B.     Macam – Macam Zina
a. Zina al-lamam
·         Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
·         Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
·         Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
·         Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya

b. Zina Luar atau Zina Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
·         Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
·         Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.
Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.
“Takutlah pada zina, karena sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di dunia dan tiga di alhirat. tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa,pendeknya umur, dan menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka Allah’ jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi).

C.    Hukum Zina
Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Orang yang berzina itu berakal/waras.
- Orang yang berzina sudah cukup umur (baligh).
- Zina dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
- Orang yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Solusi dalam masalah moral (zina)
Dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka. Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”.

D.    Dampak Zina
Inilah sepenggal kisah yang sangat mengerikan, kisah yang tak pernah kita sangka-sangka akan terjadi, kisah yang mungkin tak pernah kita dengar karena saking langkanya, kisah yang membuat bulu kuduk berdiri, membuat mata terpejam, membuat hati bergemetar, kisah yang termasuk seburuk-buruk kisah tentang perzinaan, dan kisah yang sekiranya akan membuat kita membenci serta jijik terhadap perzinaan. Sebuah kisah yang dibawakan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitabnya yang berjudul “Dzammul Hawa” (Celaan terhadap hawa nafsu).
Sampai-sampai ketika menulisnya, yaitu sekitar jam 10 malam, dalam keadaan hening dan sunyi, bulu kudukku seolah-olah menghalangi jari-jemariku untuk menyentuh keyboard laptopku karena hatiku benar-benar dipenuhi rasa takut. Seolah rasa takutku itu memenuhi kos-anku. Setiap kali menulisnya sebaris, hatiku benar-benar bergemetar, seolah-olah di belakangku ada makhluk halus yang hendak memergokiku. Sungguh, benar-benar mengerikan.
Bahwa, seseorang pemuda, anggaplah namanya Mahmud, dihadapkan oleh sebuah perkara yang menuangkan rasa penasaran yang begitu besar di bejana hatinya. Selama tiga malam berturut-turut, dia bermimpi dengan mimpi yang sama, yaitu setiap kali dia tidur, kuburan yang berada di sebelah rumahnya seolah-olah terbongkar, kemudian penghuni kuburan itu bangkit dengan pakaian mereka masing-masing dan menghampiri dirinya. Selama tiga kali bermimpi, penghuni kuburan itu hanya memintanya agar tidak menguburkan orang yang baru saja mati yang katanya akan dikuburkan di kuburan itu. Sebab, mereka (penghuni kuburan) tidak kuat mencium bau busuk orang yang akan dikubur itu. Mahmud pun terheran, kebingungan dan sangat penasaran, ada apa sebenarnya? Sehingga, ia pun menghampiri kuburan itu dan mencari sang penggali kuburan, lalu bertanya kepadanya,
“Adakah orang yang akan dikubur di sini dalam waktu dekat ini?”
“Benar, akan ada seorang wanita kaya raya yang baru meninggal, akan dikubur di sini. Dia telah membeli tempat ini dengan harga yang sangat mahal karena tidak ada kuburan yang mau menerimanya untuk dikuburkan di situ.” Jawab penggali kubur itu. Lalu, Mahmud pun menceritakan mimpinya. Maka, penggali kubur itu pun enggan menguburkannya di sana, “Kalau begitu, okelah, kami tidak akan menguburkannya di sini.” Walau demikian, karena dia sangat kaya, maka keluarganya pun mampu membeli tempat lain untuk menguburnya.
Itu membuat Mahmud benar-benar penasaran, siapa sebenarnya wanita itu yang sampai-sampai penghuni kuburan mengunjunginya ke taman mimpinya untuk mewanti-wanti agar wanita tersebut tidak dikuburkan di sana. Maka, dia pun datang ke rumah wanita itu untuk bertakziah. Begitu sampai di sana, dia terkejut melihat orang-orang yang datang melayatnya sangatlah banyak. Lalu, dia melihat keranda wanita itu telah siap untuk di bawa ke kuburan. Dari sekian banyak orang yang hadir itu, dia melihat dua orang laki-laki, yang satunya lumayan tua, dan yang satunya lagi masih agak muda. Yang tua itu ialah suami sang mayat. Adapun, yang muda itu ialah anaknya, anggaplah namanya Riyan. Dengan langkah malu, Mahmud pun menghampirinya, lalu menanyanya.

E.     Hukuman Bagi Pezina
Hukuman buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu bagi yang sudah menikah. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100 kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat Al-Quran :
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2).
Orang yang terlanjur berzina, dia harus menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT, yaitu dihukum rajam atau cambuk. Namun untuk menjalankan hukum rajam dan cambuk itu, Allah SWT. juga telah mengatur dan membuat syarat serta ketetapan yang wajib dilaksanakan. Salah satunya adalah mengharuskan hakim untuk menghindari keduanya, selama masih ada syubuhat. Rasulullah SAW bersabda :

Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya, antara lain :
1. Wilayah Hukum Resmi
Hukum rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam.
Di dalam wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang melek hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu.
2. Adanya Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar pemimpin non formal.
3. Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum
Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam di atas.
Sebagai ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia, tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum rajam.
4. Terpenuhi Semua Syarat Bagi Pelaku Zina
Tidak semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah menikah (tazwij).
Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.
5. Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri
Untuk bisa diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina.
Bila lewat kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, semuanya laki-laki, akil, baligh, beragama Islam, dan semuanya melihat langsung peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan. Saking susahnya syarat kesaksian ini, maka dalam kenyataannya Rasulullah SAW sendiri belum pernah menjatuhkan hukum rajam pada kasus-kasus zina yang didasarkan pada kesaksian orang lain. Selama tiga kali kasus pezina dijatuhi hukuman rajam, semuanya didasarkan hanya pada pengakuan yang bersangkutan.
Maka kalau kita simpulkan, betapa sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.
Apakah Rajam Menjadi Syarat Diterimanya Taubat?
Maka kalau rajam ini dijadikan syarat diterimanya taubat, rasanya agak berlebihan. Agak kurang tepat kalau dikatakan bahwa dilaksanakannya hukuman ini menjadi syarat  diampuninya dosa.
Masalahnya meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya bisa diterapkan. Lantas apakah pelaku zina itu jadi tidak bisa diterima taubatnya, cuma gara-gara secara prosedur tidak dimungkinkan pelaksanaan hukuman rajam?
Jawabannya tentu tidak. Urusan ampunan itu tidak ada kaitannya langsung dengan pelaksanaan hukum rajam. Urusan ampunan itu ditentukan dari apakah pelakunya bertaubat atau tidak.
Jadi walaupun seorang pezina dijatuhi hukum rajam, tetapi bila di dalam dirinya sendiri dia tidak bertaubat, maka tidak akan diampuni. Sebaliknya, meski tidak diterapkan hukum rajam dengan berbagai problematikanya, asalkan seorang pezina sudah bertaubat, tentu Allah SWT. Maha Pengampun. Kita tidak bilang pasti diterima taubatnya, namun kita tahu Allah SWT. Maha Penerima taubat.
Tentu kita tetap wajib menegakkan hukum syariat, termasuk di dalamnya hukum rajam. Namun langkahnya harus runtut, yaitu mulai dari pendidikan hukum Islam di semua lini kehidupan. Kalau bangsa ini bisa kita cerdaskan, sehingga melek hukum syariah, amatlah mudah mendirikan wilayah hukum yang secara resmi menerapkan hukum Islam.

F.     Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya adalah :
·         Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
·         Menjaga dari jatuhnya harga diri dan juga kehormatan keluarga.
·         Menjaga tertib dan terjaganya urusan rumah tangga.
·         Timbulnya rasa kasih sayang dari anak hasil perkawinan yang sah.
·         Terjaganya akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat martabat manusia dihadapan sesama dan dihadapan sang kholik.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Zina adalah segala persetubuhan diluar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak dapat disahkan dengan kedua belah pihak atau tidak suka misal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
Perempuan dan laki-laki yang tidak muhshan, misalnya perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang belum beristri dilakukan hukuman sebagai tersebut dalam ayat, yaitu dipukul cambuk, atau dengan rotan 100 kali, dihadapan khayalak ramai kaum muslim, dan orang atau laki dan perempuan yang terbentang. Orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menganggap dia tidak patut berbuat demikian. Yaitu keduanya baligh, berakal, lagi merdeka dan laki-lakinya beristri dan perempuannya ada bersuami dihubungkan keberatan dari suaminya atau istrinya yang sah itu. Hukumannya ialah dirajam, yaitu diikat dan dibawa ketengah kumpulan orang ramai, lalu dilempari dengan batu sampai mati.
G.    Cara Menghindari Perzinahan
Berdasarkan dalil-dalil kuat yang relevan, akhirnya Abu Syuqqah menyimpulkan, “adanya pertemuan antara laki-laki dan wanita mungkin menyebabkan timbulnya sikap saling memandang antara mereka. [Namun] kejadian seperti itu tidak menjadi masalah, sepanjang pandang-memandang di antara mereka tidak didasarkan pada syahwat serta keduanya sama-sama berniat dan melaksanakan menahan pandangan.”
a. Fokuskan pada Penampilan Non-Seksual
Kondisi yang membolehkan kita memandang lawan-jenis adalah ketika tidak terkagum-kagum pada pesona seksual dan tidak memandangi aurat. Selama berada dalam kondisi ini, kita tidak dituntut untuk memalingkan muka (seperti Fadhal) atau pun diperintahkan untuk tidak melanjutkan pandangan (seperti Ali). Bahkan, bisa saja kita justru diberi kesempatan luas untuk bisa memandang lawan jenis.
Belum percaya? Liat aja hadits shahih berikut ini, yang mengisyaratkan bolehnya memandang lawan-jenis seraya mengagumi keahliannya atau sekurang-kurangnya menyaksikan penampilan non-seksualnya.
Dari ‘Aisyah r.a. dikatakan: Ketika itu adalah hari raya, dan pada waktu itu orang Habsyah sedang bermain tameng dan tombak. Entah aku yang meminta atau Nabi sendiri yang berkata kepadaku: ‘Apakah kamu ingin melihatnya?’ Aku jawab: ‘Ya.’ Maka aku disuruhnya berdiri di belakangnya [sehingga aku melihatnya]. (HR Bukhari)
Tuuuh… Nabi memberi kesempatan luas kepada Aisyah nyaksiin keterampilan orang Habsyah bermain senjata. Ternyata, tidak seperti kemolekan, daya tarik non-seksual lawan-jenis boleh dilihat dengan cukup leluasa.
Sekarang, berdasarkan dalil di atas, bisa kita petik sebuah hikmah: Supaya tidak terkagum-kagum pada dayatarik seksualnya, fokuskan pengamatan kita pada penampilan non-seksualnya apabila kita memandang lawan-jenis.
Penampilan non-seksual lawan-jenis yang dapat kita saksikan itu meliputi: kegesitan berolah-raga, kelogisan berargumentasi, kesopanan berbusana, keanggunan bersikap, keramah-tamahan berperilaku, keindahan berekspresi artistik, kelihaian berkomunikasi, … dan masih banyak lagi yang lainnya.
b. Berpaling Bila Terpana oleh Kemolekan
Walau sudah berusaha fokuskan perhatian pada dayatarik non-seksual, bisa saja kita tiba2 terpesona pada kemolekan si lawan-jenis. Kalau terjadi begini, atau setiap kali terpikat pada dayatarik seksualnya, kita diminta segera alihkan pandangan. Dalil yang melandasi seruan “alihkan pandangan” ini adalah sebagai berikut:

Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang [lawan-jenis] yang [membangkitkan syahwat] tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)
Makanya, kalau kau lelaki nyaksiin penampilan Siti Nurhaliza (atau penyanyi cantik lainnya), fokuskan pengamatan pada kehebatannya dalam bernyanyi dan bersopan-santun di pementasannya. Bila terpana pada kecantikan atau pun dayatarik seksualnya lainnya, lekas2lah alihkan pandangan ke arah lain. Jika gejolak birahi sudah reda, boleh nonton kembali. Tapi, andai terpesona lagi pada dayatarik seksualnya, segeralah alihkan lagi pandangan ke arah lain…

Selama tidak terpana pada ketampanan atau pun dayatarik seksualnya lainnya, perempuan juga boleh memandang wajah ustad Jefri Al-Buchori (atau mubalig pria lainnya) di majelis taklim. Fokuskan pengamatan pada kemampuannya dalam berdakwah. Setiap kali terpesona pada dayatarik seksualnya, cepat2lah alihkan pandangan ke arah lain…

Kau pun harus siap-sedia sering2 alihkan pandangan sewaktu bercakap-cakap ‘si dia’ seraya mengagumi pesona ‘kecantikan batiniah’ (inner beauty)-nya. Boleh2 aja sih kau menatap dia saat menyimak tutur-katanya, namun setiap kali terpikat pada dayatarik seksualnya, lekas2lah alihkan pandangan ke arah lain sampai gejolak birahimu reda.
Malu ketahuan alihkan pandangan? Nevermind. Ingat, gejolak birahi itu manusiawi, sedangkan mengalihkan pandangan itu islami. Ngapain malu berperilaku islami?




BAB III
PENUTUP

A.        KESIMPULAN
1.      Dalam Agama Islam Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan.
2.      Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
3.      Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.
4.      Seseorang yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
5.      Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi.

B.         SARAN
Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu, serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.


DAFTAR PUSTAKA
·         http://alislamu.com/content/view/326/22/
·         http://repository.ui.ac.id/dokumen/lihat/1673.pdf
·         http://www.icrawl.org/4319731991-pengertian-dan-hukum-zina

·         http://www.harian-aceh.com/fokus/1824-maraknya-zina-di-negeri-syariat.html

No comments:

Post a Comment